Biaya Administrasi atau Biaya Korupsi ? Pungutan Liar Desa Ketika Mengurus Pernikahan
Menikah adalah proses penghalalan bagi pasangan yang hendak berumah tangga, bagaimana jika ada pasangan satu atap tapi tanpa pernikahan tentunya bukan "RUMAH TANGGA" tapi "RUMAH KEBO" kalau di prancis katanya pasangan kumpul kebo sudah menjadi hal biasa.
Jika kita orang indonesia dan kita seorang muslim tentunya malu jadi pasangan kumpul kebo. Untuk itu pernikahan yang sah dan halal pastinya kita upayakan. Namun untuk bisa berproses dari yang mulanya HARAM menjadi HALAL tidaklah mudah. Mungkin ini menjadikan alasan banyak pemuda yang membujang.
![]() |
Foto Modin Desa Krapyak By Budi Setiawan |
Pungutan Liar Desa Ketika Mengurus Pernikahan
Di tingkat RT/RW biasanya free tidak di pungut biaya karena masih tetangga, kecuali jika RT/RW anda mata duitan. Setelah kita mengurus surat pengantar surat pindah nikah dari RT/RW adalah ke balai desa untuk menemui modin desa. Ketika di balai desa inilah baru ada pungutan. Biasanya besarnya pungutan beda desa beda harga. Kalau di desa saya di pungut biaya sebesar Rp. 200.000,-
Berikut percakapan saya yang saya ingat dengan modin desa.
SY : "Pak saya mau mengurus surat pindah nikah, apa saja yang di perlukan...?"
MD : "Punya nomor HP ?
SY : "Punya pak,.."
MD : "Itu sudah tak SMS persyaratanya..."
Persyaratan surat pindah nikah dari desa saya ke desa calon istri saya adalah :
- Foto kopi KTP
- Foto kopi KK
- Pas Foto 2x3 (8 Lembar), 4x6 (1 Lembar)
- Foto Kopi KTP Pasangan
- Foto kopi KK Pasangan
- Materai 6000 (1 biji)
MD : "Biaya administrasinya 200 ribu..."
SY : "Njeh, siap..."
Sebenarnya saya bertanya-tanya apakah itu biaya yang di tetapkan KEMENAG atau pungutan liar ? ketimbang ricuh malah g jadi nikah, ya sudah saya bayar saja.... :D
Setelah 2 hari saya menemui modin untuk ambil berkas dari KUA kecamatan yang sudah diurus mbah modin untuk di serahkan ke KUA calon mempelai putri.
Setelah itu gantian mengurus berkas calon istri, sungguh mencengangkan modin dari desa calon istri saya mematok tarif biaya administrasi nikah sampai Rp. 300.000,-. Selisih 100 rb dari modin desa saya. Saya pun sadar kalau itu adalah biaya korupsi atau ada juga yang menyebutnya gratifikasi. Kalau di zaman sayyidina Umar bin Khattab orang-orang seperti ini sudah di pecattt..... coba tonton film "Omar bin Khattab"
Jiwa kritis saya pun tiba-tiba muncul ketika sudah lama tenggelam waktu mulai lulus kuliah lama tidak berdebat dan orasi.
Sayapun bilang ke modin. "Pak ada kuitansinya gak ?" Jawab modin : "Gak ada mas, itu uang buat bensin dan balai desa...." saya pun bingung padahal jarak ke KUA dari balai desa 1,5 KM saja masak sampai 300 rb. Sayapun sindir lagi. "Pak, saya pernah ikut seminar dari KEMENAG katanya nikah gak di pungut biaya... Kalau di luar KUA baru bayar 600 rb. Ternyata sindiran saya tak membuatnya sadar melainkan dia mencari dalih dan membenarkan omonganya. Ya sudah ketimbang ribut akhirnya kami bayar juga.
Dalam hati sayapun bergumam *Dasar tikus-tikus berkopyah
Merujuk pada peraturan KEMENAG tentang biaya pernikahan sebenarnya tidak di benarkan adanya gratifikasi atau pungutan liar.
Saat ini
telah ada Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang
mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur
ketentuan sebagai berikut :
- Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp0 alias gratis.
- Namun bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp 600.000,-.
Mungkin bagi sebagian orang biaya diatas tidak seberapa, namun yang jadi kekecewaan saya adalah bobroknya moralitas dan harga diri para pemegang amanat.
Demikian catatan pengalaman pribadi saya ketika mengurus surat pindah nikah, semoga bisa menjadi renungan untuk anda "WAHAI PARA MODIN" dan semoga menjadi info yang bermanfaat untuk anda yang hendak menikah.
Kutipan :
Pastikan Tidak Ada Gratifikasi, Ini Alur Pelayanan Nikah
Sumber : http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=230468
Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA
https://www.cermati.com/artikel/tata-cara-dan-biaya-nikah-di-kua